Makalah ini akan dikaji di Majlis Selikuran putaran ke-16, Ahad 21 desember 2014 di Serambi Masjid Raya Al-Falah Sragen
Gerakan
islamisasi mendapatkan momentumnya, kala meletus Revolusi Iran, tahun 1979.
Gerakan kembali ke teks marak, seiring kemenangan para mullah, menggulingkan
rezim sekuler. Buku-buku sejenis, yang membawa ide islamisasi, membanjiri toko
buku. Membombardir para penikmat buku. Tokoh-tokoh pengusung
islamisasi, kian familiar di telinga kawula muda generasi 70-an. Sebut saja,
ada Ziaudin Sardar, Isma’il Raji Al-Faruqi, Abul A’la Al-Maududi, Sayid Qutub,
dan lain-lain. Dan Bang Imad atau Imadduddin Abdulrahim, cendekiawan muslim
lokal dalam negeri, yang getol mengangkat ide islamisasi. Penerbit Mizan,
penerbit Pustaka, yang dua-duanya domisili di Bandung, jadi lokomotif
penyebaran gagasan islamisasi. Ada lagi penerbit Gema Insani Press, yang hingga
kini masih eksis menggulirkan gagasan Islamisasi.
Seiring gagasan islamisasi yang
bermula dari Masyumi, tahun 1955, dan mendapatkan puncak “kejayaan” tahun
70-an, di kutub yang berbeda, mulai bersemi gagasan sekularisasi. Adalah
Nurkholish Madjid, lokomotif sekularisasi, yang menghembuskan gerakan
pembaharuan pemikiran Islam, tahun 1970. Bersama sejawatnya di PII, dan HMI,
seperti Utomo Dananjaya, Dawam Rahardjo, Ahmad Wahib, dan sebagainya, ia
menggulirkan pentingnya pemisahan agama dari arena publik. “Islam, Yes, Partai
Islam, No ?”, jadi ikon Cak Nur, sapaan akrab Nurkholish Madjid, yang sontak
mendapat perlawanan sengit dari kutub “Islamisasi”. Gagasan sekularisasi,
sederhananya adalah teks untuk teks itu sendiri dan ranah privat, sedang
konteks adalah duniawi, ranah publik yang berlepas dengan ikatan ukhrowi atau
teks. Gagasan sekularisasi, seakan kini telah mendapatkan lahan suburnya,
dengan makin gencarnya gerakan Islam liberal. Kita mengetahui bahwa Ulil Abshar
Abdalla, Luthfi Asyaukanie, Novriantoni, dan para “geng” paramadina, tak henti
mengkampanyekan sekularisasi. Jargon “pluralisme, liberalisme, dan
sekulerisme”, jadi ikon para pengusung sekularisasi saat ini.
“Pertarungan” kutub islamisasi dengan
kutub sekularisasi, kini makin terasa panas. Saling tuding kerap terlontar dari
kedua kutub. Kutub Islamisasi, yang dikenal dengan gerakan skriptural/tekstual,
dicurigai akan membawa Islam “garis keras”. Fenomena teror, dan kekerasan
berbasis agama, ide Negara Islam sering dialamatkan pada pengusung islamisasi.
Sebaliknya kutub sekularisasi, yang mencoba memilah secara sosiologis bukan
filosofis, dunia-akhirat, disalahpahami, sebagai pendukung pragmatisme ala Orde
Baru. Gagasan kebebasan berekspresi, ide pemisahan ekstrim agama-ilmu
pengetahuan, dan Negara sekuler, ditujukan kepada para pengusung sekularisasi.
Mencoba keluar dari kemelut
“kubu-kubuan” tersebut, almarhum Kuntowijoyo, menggulirkan gagasan
objektifikasi. Objektifikasi, yang saya tangkap dari tulisan-tulisannya, adalah
upaya menerjemahkan teks kitab suci menjadi konteks atau kenyataan. Hal itu
mengandaikan adanya rumusan teori sosial yang berbasis teks. Teori yang
diturunkan dari narasi teks kitab suci, baru kemudian diterjemahkan jadi ujud
nyata. Kalau para pengusung sekularisasi, biasa berkutat pada hermeneutik,
yaitu ilmu alat untuk menafsirkan teks, demi memahami kedalaman Islam, demi
kebagusan “ilmu agama”. Maka orientasi objektifikasi, bukan untuk memahami
Islam, melainkan bagaimana menerapkan ajaran-ajaran sosial yang terkandung
dalam teks menjadi konteks sosial masa kini. Objektifikasi adalah upaya
menerapkan teks, Al-Qur’an dan As-Sunah, yang merujuk gejala-gejala sosial Arab
abad ke-7, menjadi konteks sosial masa kini dan di sini. Abad VII yang masa
agraris, jelas berbeda situasi dan kondisinya dengan abad ke-21, yang merupakan
era masa teknik. Masa teknik ditandai dengan pola hidup yang serba rasional dan
sistemik, tak terelakkan bagi teks kitab suci tersebut untuk menjadikannya
kontekstual.
Objektifikasi punya kepentingan untuk
kontekstualisasi teks. Kontekstualisasi akan mungkin, jika terlebih dahulu ada
rumusan teori yang merujuk pada teks. Dalam merumuskan teori, kita tak bisa
menghindar dari aktifitas meminjam teori yang ada. Sehingga teori-teori sosial
barat, tak bisa kita hindarkan dalam menganalisa teks, untuk kemudian kita
terapkan sebagai gejala objektif. Jadi peminjaman teori itu kita butuhkan,
karena kita belum memiliki rumusan teori sendiri, dan saya kira itu sah saja,
sepanjang kita memahami batasan Islam. Batasan itu, oleh Kuntowijoyo, disebut
kesadaran profetik, yaitu humanisasi, liberasi, dan transendensi (Islam sebagai
Ilmu, Mizan, hal 104). Humanisasi, kondisi menjadi manusia, artinya
memanusiakan manusia, menghilangkan “kebendaan”, ketergantungan, kekerasan, dan
kebencian dari manusia. Liberasi artinya pembebasan, yang bersinggungan dengan
ranah sosial. Sementara, transendensi berarti beriman kepada Allah. Selalu
merujuk atau tidak menafikan otoritas Tuhan. Jelas Kuntowijoyo, yang merujuk
pada pendapat Fromm (Islam sebagai Ilmu, hal 113), yang tidak menerima otoritas
Tuhan niscaya akan mengikuti : (1) relativisme penuh, di mana nilai dan norma
sepenuhnya urusan pribadi, (2) nilai tergantung pada masyarakat, sehingga nilai
dari golongan dominan yang akan menguasai, dan (3) nilai tergantung pada
kondisi biologis, sehingga egoisme, agresifitas yang bakal dominan.
Objektifikasi, jadi sintesa, dari dua
kutub, islamisasi dan sekularisasi. Objektifikasi akan mempertemukan dua kutub
yang saling menegasikan, yang tak menyelesaikan masalah keberagamaan masyarakat
bawah. So, rahmatan lil ‘alamin, bukan lagi jargon. Semoga…..
