Rabu, 17 Desember 2014

Konstitusi

KONSTITUSI ?!*)

          Sejak kapan konstitusi di HMI –yang tertulis- dima’nai sekedar untaian kata-kata ketat yang kaku, sedemikian sehingga membikin acara diskusi ditingkat struktur Badan Pembantu Pimpinan saja ketakutan atau minimal susah luar biasa. Mustinya jeli dalam memerikan konstitusi dimana ketika: ‘Semua boleh kecuali yang dilarang’ dan ketika ‘Semua dilarang kecuali yang diperintah’. Disitulah proporsi-proporsi.
            Sejak kapan pula konstitusi yang tidak tertulis –sering disebut kultur- berhenti pada persoalan Pacaran dan Boncengan. Weh, sempit dan picik sekali! Cobalah lihat, disana ada kultur intelektual, kultur kearifan, kultur mengorangkan orang, ditaruh dimana kultur-kultur ini. Kultur intelektual, dimana sgala lagak, lagu dan laga kita niscaya dima’nai gerak intelektual. Kultur kearifan, dimana kesalahan lebih banyak untuk tidak dihindari tapi dirubah! Kultur mengorangkan orang, dimana perilaku perjuangan sejauh mungkin untuk tidak mencederai siapapun, diri juga semesta. Inilah Ruh! Dan bisa merealita dalam apa saja.
Kultur intelektual, sedemikian sehingga antara pembicara yang sedang eksplanasi ataupun panitia yang sedang cuci piring adalah sejajar, bahkan guyonanpun diupaya slalu ada nilai, tidak asal ngocol dan ngocol asal! Kultur kearifan, sedemikian sehingga sgala aturan main bisa dihayati dengan rela karna siapa lagi yang akan menghormati aturan main bila tidak kadernya sendiri. Kultur mengorangkan orang, sedemikian sehingga tamu ataupun kader yang datang segera disambut dengan sumringah, bahkan soal posesifitas segera bisa tanggap dan tanggon dalam mensikapi durian jatuh di depan rumah, yang jelas-jelas yang punya tidak rela. Dan mustinya masih banyak lagi kultur beserta turunannya. Mau dikemanakan dan digimanakan kultur-kultur ini dalam konstitusi kita?!
Wallaahu a’lam.

(sh, cantel081202)

__________
*)Tulisan ini terlahir dari keprihatinan akan pemahaman konstitusi yang menurut saya terjadi distorsi. Bahwa tidak masalah bila ada perdebatan apakah konstitusi HMI itu, yang tertulis saja atau juga yang tidak tertulis. Saya termasuk yang sependapat bahwa aturan yang tidak tertulispun juga konstitusi. Saya menganalogikan dengan negara, bahwa hukum tidak tertulispun diakui pula sebagai hukum, seperti hukum adat. Distorsi yang saya maksud adalah ruh dari konstitusi jadi tak terjamah, kita mengerti bahwa tiap sesuatu ada sisi dhohir, juga ada sisi bathinnya, dan sisi bathin atau ruh dari konstitusi adalah ‘kesepakatan’. Tidak perduli bahwa kesepakatan itu hasil tradisi ataupun hasil pembaharuan, tertulis ataupun tidak, selama belum diganti mustinya secara ikhlas kita hayati. Dan yang paling relevan mengganti kesepakatan yang sifatnya berlaku secara umum di HMI adalah di kongres ataupun forum-forum nasional yang relevan lainnya. Pernah memang di Temu Pengader Nasional (TPN) di Purwokerto tahun 2000 ada seorang Pengader Akhwat dari Indonesia Timur mengusulkan kultur pergaulan seperti larangan pacaran ditetapkan sekalian secara tertulis dalam konstitusi, dan saya termasuk yang tidak sepakat, dengan alasan saat itu, pertama kemampuan teks dalam memotret kenyataan adalah terbatas, sehingga reduksi malah amat mungkin terjadi, kedua bila  dibukukan berapa kitab konstitusi yang musti dimiliki HMI bila kultur juga harus diatur dalam bentuk teks, sedemikian sehingga semakin banyak kitab dikhawatirkan malah semakin banyak yang tidak terbaca maka makin susah terujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar