KONSTITUSI
?!*)
Sejak kapan konstitusi di HMI
–yang tertulis- dima’nai sekedar untaian kata-kata ketat yang kaku, sedemikian
sehingga membikin acara diskusi ditingkat struktur Badan Pembantu Pimpinan saja
ketakutan atau minimal susah luar biasa. Mustinya jeli dalam memerikan
konstitusi dimana ketika: ‘Semua boleh kecuali yang dilarang’ dan ketika
‘Semua dilarang kecuali yang diperintah’. Disitulah proporsi-proporsi.
Sejak kapan pula konstitusi yang tidak tertulis –sering
disebut kultur- berhenti pada persoalan Pacaran dan Boncengan. Weh, sempit dan
picik sekali! Cobalah lihat, disana ada kultur intelektual, kultur kearifan,
kultur mengorangkan orang, ditaruh dimana kultur-kultur ini. Kultur
intelektual, dimana sgala lagak, lagu dan laga kita niscaya dima’nai gerak
intelektual. Kultur kearifan, dimana kesalahan lebih banyak untuk tidak
dihindari tapi dirubah! Kultur mengorangkan orang, dimana perilaku perjuangan
sejauh mungkin untuk tidak mencederai siapapun, diri juga semesta. Inilah Ruh!
Dan bisa merealita dalam apa saja.
Kultur intelektual,
sedemikian sehingga antara pembicara yang sedang eksplanasi ataupun panitia
yang sedang cuci piring adalah sejajar, bahkan guyonanpun diupaya slalu ada
nilai, tidak asal ngocol dan ngocol asal! Kultur kearifan, sedemikian sehingga
sgala aturan main bisa dihayati dengan rela karna siapa lagi yang akan
menghormati aturan main bila tidak kadernya sendiri. Kultur mengorangkan orang,
sedemikian sehingga tamu ataupun kader yang datang segera disambut dengan
sumringah, bahkan soal posesifitas segera bisa tanggap dan tanggon dalam
mensikapi durian jatuh di depan rumah, yang jelas-jelas yang punya tidak rela.
Dan mustinya masih banyak lagi kultur beserta turunannya. Mau dikemanakan dan
digimanakan kultur-kultur ini dalam konstitusi kita?!
Wallaahu a’lam.
(sh, cantel081202)
__________
*)Tulisan ini terlahir dari keprihatinan akan
pemahaman konstitusi yang menurut saya terjadi distorsi. Bahwa tidak masalah
bila ada perdebatan apakah konstitusi HMI itu, yang tertulis saja atau juga
yang tidak tertulis. Saya termasuk yang sependapat bahwa aturan yang tidak
tertulispun juga konstitusi. Saya menganalogikan dengan negara, bahwa hukum
tidak tertulispun diakui pula sebagai hukum, seperti hukum adat. Distorsi yang
saya maksud adalah ruh dari konstitusi jadi tak terjamah, kita mengerti bahwa
tiap sesuatu ada sisi dhohir, juga ada sisi bathinnya, dan sisi bathin
atau ruh dari konstitusi adalah ‘kesepakatan’. Tidak perduli bahwa kesepakatan
itu hasil tradisi ataupun hasil pembaharuan, tertulis ataupun tidak, selama
belum diganti mustinya secara ikhlas kita hayati. Dan yang paling relevan
mengganti kesepakatan yang sifatnya berlaku secara umum di HMI adalah di
kongres ataupun forum-forum nasional yang relevan lainnya. Pernah memang di Temu Pengader Nasional (TPN)
di Purwokerto tahun 2000 ada seorang Pengader Akhwat dari Indonesia Timur
mengusulkan kultur pergaulan seperti larangan pacaran ditetapkan sekalian
secara tertulis dalam konstitusi, dan saya termasuk yang tidak sepakat, dengan alasan
saat itu, pertama kemampuan teks dalam memotret kenyataan adalah
terbatas, sehingga reduksi malah amat mungkin terjadi, kedua bila dibukukan berapa kitab konstitusi yang musti
dimiliki HMI bila kultur juga harus diatur dalam bentuk teks, sedemikian
sehingga semakin banyak kitab dikhawatirkan malah semakin banyak yang tidak
terbaca maka makin susah terujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar